Sejarah Organisasi PMI (Palang Merah Indonesia)
Upaya pendirian
organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak Perang Dunia ke II
oleh Dr. RCL senduk dan Dr. Bahder
Djohan, di mana sebelumnya telah ada organisasi Palang Merah di Indonesia yang
bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya –
upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas
Instruksi Presiden Soekarno, maka
dibentuklah Badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia Lima, yaitu :
1.
Ketua : Dr. R. Mochtar
2.
Penulis : Dr. Bahder
Djohan
3.
Anggota : Dr. Djoehana
Dr.
Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga pada tangal 17 September 1945 tersusun
Pengurus Besar PMI yang pertama dilantik oleh Wapres RI Moch. Hatta sekaligus
beliau sebagai Ketuanya.
·
Keppres
No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk tahun 1945 hingga akhir 1949
PMI ikut terjun dalam mempertahankan Kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan,
tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, Pengesahan
secara hukum melalui Keppres RIS No. 25 Tahun 1950 tanggal 16 Januari 1950 yang
menetapkan :
Mengesahkan
Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah
Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya
organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia
Serikat menurut Conventie Geneve (1864, 1906, 1929, 1949 )
Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan
landasan Hukum PMI sebagai organisasi social tetapi juga mempunyai latar
belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari
Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.
·
Keppres
No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 Pemerintah RI melalui Keppres
No.246 tahun 1963 yang melengkapi
Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik
Indonesia mengesahkan : Tugas Pokok dan
Kegiatan Palang Merah Indonesia yang brazaskan Prikemanusiaan dan atas dasar
sukarela dengan tidak membeda bedakan bangsa, golongan dan faham politik.
·
Sistem
dan Struktur organisasi
Palang Merah Indonesia ( PMI ) adalah lembaga sosial
kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk
membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana
alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban
yang ditolong.
Tujuannya semata – mata hanya untuk mengurangi
penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan
yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai
struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi Visi dan
Misinya. Struktur, sistem dan prosedur PMI tertuang dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu Perhimpunan Palang Merah Nasional, yang
terikat dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus
sebagai Orgnisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat
tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diberikan kepada PMI adalah
sebagai berikut :
- Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
- Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PMI, susunan Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada
di Tingkat Kecamatan.
·
Visi
& misi
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi
baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan
jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya.
Visi dan misi dihrapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas
oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada
Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta
beroperasi sesuai Prinsip Dasar.
- VISI
Palang Merah Indonesia ( PMI )
mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat
dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional.
2. MISI
§ Menyebarluaskan
dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
§ Melaksanakan
kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada
masyarakat
§ Memberikan
bantuan dalam bidang kesehatan berbasis masyarakat
§ Pengelolaan
Transfusi Darah secara Profesional
§ Berperan
aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
§ Menggerakkan
generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
§ Pengelolaan
Transfusi Darah secara Profesional
§ Berperan
aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
§ Menggerakkan
generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
§ Meningkatkan
kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai
dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan
tugas-tugas kemanusiaan
§ Pengembangan
dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan
kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan
program PMI dapat diwujudkan
§ Meningkatkan
kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai
dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas
kemanusiaan
§ Pengembangan
dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan
kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan
program PMI dapat diwujudkan
·
Kegiatan
:
Kegiatan Utama Palang Merah Inonesia berdasarkan
Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009 adalah sebagai
berikut :
1. Pelayanan Penanggulangan Bencana :
a) Kesiapsiagaan
Bencana ( DP )
b) Kesiapsiagaan
Bencana Berbasis Masyarakat ( CBDP )
c) Tanggap
Darurat Bencana ( DR )
2. Pelayanan Kesehatan :
a) Upaya
Kesehatan Transfusi Darah ( UKTD )
b) Pertolongan
Pertama Berbasis Masyarakat ( CBFA )
c) HIV
/ AIDS
d) Sanitasi
Air
e) Tanggap
Darurat Kesehatan
f) Pelayanan
Pos PP dan PK
g) Pelayanan
Ambulance
h) Dukungan
Psikologi
i)
Rumah Sakit PMI / Poliklinik
3. Pelayanan
Sosial :
a) Tracing
and Mailling Servic ( TMS / RFL)
b) Pelayanan
pada Lansia
c) Pelayanan
bagi Anak Jalanan
d) Program
Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial
4. Peningkatan
Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi :
a) Diseminasi
Prinsip Dasar Palang Merah dan HPI
b) Promosi,
Publikasi, Advokasi dan Networking
c) Dukungan
Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan Pengembangan Sumber Daya PMI
d) Hubungan
Luar Negeri
5. Pengembangan
Organisasi :
a) Pembinaan
dan Peningkatan Kapasitas Organisasi
b) Penggalian
Dana ( Fund Raising )
c) Pengembangn
Sumber Daya
d) Pembinaan
Relawan ( PMR, KSR dan TSR )
e) Pendidikan
dan Peltihan
0 komentar: