Kasus Delegasi Wewenang dan tata Kelola PT. Unilever ,Tbk

06.47 SaraswatiCS 0 Comments

Berdasarkan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar kami, Perseroan memiliki tiga organ korporasi utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi, bersama-sama dengan Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Direksi, mengelola implementasi dari GCG.
  1.  Rapat Umum Pemegang Saham
    •   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan instansi pengelola Perseroan yang tertinggi. RUPS memiliki kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan para Komisaris dan Direksi, dan menetapkan masalah-masalah penting lainnya yang berkenaan dengan bisnis dan operasi Perseroan termasuk jumlah remunerasi para anggota Direksi dan Komisaris, pembayaran dividen dan pembagian keuntungan, persetujuan tentang Laporan Tahunan, penunjukan auditor independen, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan pendelegasian wewenang kepada Direksi untuk menindaklanjuti pokok-pokok permasalahan yang dibahas dan disetujui oleh RUPS.
    •   Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, RUPS harus diselenggarakan dalam jangka waktu enam bulan setelah berakhirnya tahun fiskal. Pemberitahuan RUPS harus diumumkan di surat-surat kabar terkemuka dalam waktu sekurang-kurangnya empat belas hari sebelum tanggal pertemuan. Pemberitahuan tersebut harus mencantumkan informasi tentang siapa yang berhak hadir dan ketentuan prosedur voting melalui kuasa. Auditor independen Perseroan serta penasihat hukum juga berhak menghadiri RUPS.
    •    RUPS Perseroan terakhir kali diselenggarakan pada 29 Mei 2012. RUPS tersebut meratifikasi laporan keuangan yang diaudit dan menyetujui Laporan Tahunan 2011; menyetujui pembayaran dividen final dan interim untuk tahun 2011; menyetujui perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi; memberi wewenang pada Dewan Komisaris untuk menunjuk kantor akuntan publik guna melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
  2. Dewan Komisaris
    Dewan Komisaris mengawasi jalannya pengelolaan Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi. Seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris menjalankan fungsi kepengawasan melalui komunikasi secara teratur dengan Direksi dan komite-komite di bawah pengendaliannya dalam bentuk laporan maupun pertemuan, dan memberikan nasihat kepada Direksi tentang berbagai permasalahan manajemen yang penting. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS, yang juga memiliki kewenangan untuk memberikan penugasan lain kepada Dewan Komisaris dari waktu ke waktu.
    Dewan Komisaris sekurang-kurangnya memiliki tiga orang anggota, terdiri atas seorang Komisaris Utama dan dua orang Komisaris atau lebih. Komposisi Dewan Komisaris adalah: 
    Komisaris Utama                : Peter Frank ter Kulve
    Komisaris Independen       : Cyrillus Harinowo           
    Komisaris Independen       : Bambang Subianto           
    Komisaris Independen       : Erry Firmansyah 
    Komisaris Independen       : Hikmahanto Juwana
    ·         Komposisi ini telah sesuai dengan ketentuan listing Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 30% anggota Dewan merupakan Komisaris Independen. 
    ·         Anggota Dewan Komisaris diusulkan oleh Komite Nominasi dan diangkat oleh RUPS. Masa jabatan Komisaris terhitung dari tanggal penetapan oleh RUPS hingga pelaksanaan RUPS yang ketiga setelah penunjukan Komisaris yang bersangkutan. Dalam hal terjadi penggantian sebelum berakhirnya masa jabatan yang telah ditetapkan, maka anggota Dewan Komisaris yang baru akan memangku jabatan hingga berakhirnya masa jabatan Komisaris yang digantikannya. 
    ·         Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, rapat Dewan Komisaris dapat diselenggarakan setiap waktu. Pada lazimnya, rapat tersebut diselenggarakan setiap kuartal. Pemberitahuan rapat harus dikirimkan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris, dengan menyebutkan agenda, tanggal, waktu, dan tempat pertemuan. Risalah rapat disusun sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan berfungsi sebagai bukti yang sah atas peristiwa pertemuan berikut hasil-hasil keputusan yang ditetapkan. Berdasarkan hasil keputusan RUPS tahun 2011, para Komisaris sekarang dapat berpartisipasi dalam rapat Dewan Komisaris melalui video conference atau teleconference. 
  3. Direksi
    Direksi bertanggung jawab terhadap manajemen dan penyusunan rumusan strategis Perseroan, serta untuk mengelola, memanfaatkan dan mempertahankan aset-aset Perseroan selaras dengan tujuan dari Perseroan. Direksi juga mempunyai kewenangan untuk mewakili Perseroan dalam segala urusan, termasuk di hadapan Kantor Pengadilan; serta untuk melakukan segala macam tindakan, baik yang berkaitan dengan manajemen maupun masalah-masalah lain, sesuai dengan batasan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. 
    Setelah diangkat, masing-masing Direktur menerima Director’s Manual secara lengkap sekaligus menjalani orientasi secara penuh terhadap tugas dan tanggungjawabnya. Direksi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisaris.               
    Dewan Direksi sekurang-kurangnya memiliki lima anggota, yang meliputi seorang Direktur Utama dan empat orang Direktur atau lebih. Komposisi Direksi adalah:
    Presiden Direktur                                      : Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang
    Direktur                                                         : Bapak Franklin Chan Gomez
    Direktur                                                         : Ibu Enny Hartati Sampurno
    Direktur                                                         : Bapak Hadrianus Setiawan
    Direktur                                                         : Bapak Biswaranjan Sen
    Direktur                                                         : Bapak Vishal Gupta
    Direktur                                                         : Ibu Debora Herawati Sadrach
    Direktur                                                         : Ibu Ira Noviarti
    Direktur                                                         : Bapak Ainul Yaqin
    Direktur & Sekretaris Perusahaan            : Sancoyo Antarikso
    Anggota  Direksi diusulkan oleh Komite Nominasi dan diangkat oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi terhitung dari tanggal penetapan oleh RUPS hingga masa penutupan RUPS ketiga berikutnya setelah pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan. Dalam hal terjadi penggantian sebelum berakhirnya masa jabatannya, anggota Direksi yang baru akan meneruskan masa jabatan yang tersisa dari anggota Direksi yang digantikannya. Seluruh anggota Direksi merupakan karyawan tetap dari Unilever Indonesia. 
    Direksi mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya sebulan sekali dan setiap waktu apabila dipandang perlu. Risalah rapat dibuat oleh salah satu anggota rapat yang ditunjuk oleh pimpinan rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, risalah rapat tersebut berfungsi sebagai bukti pertemuan yang sah berikut hasil-hasil keputusan yang ditetapkan dalam rapat. 
  4. Komite Audit
    Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan Unilever Indonesia; manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal. Komite Audit mengkoordinasikan tugasnya secara erat dengan Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal. 
    Tugas dan Kewenangan
    Tanggung jawab Komite Audit, seperti tercantum dalam Piagam Komite Audit, mencakup:
    •   Menelaah informasi keuangan yang akan dipublikasikan oleh Perseroan; 
    •   Menelaah kepatuhan Perseroan dengan ketentuan pasar modal dan peraturan terkait lainnya;
    •   Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan audit oleh auditor internal;
    •   Menelaah paparan risiko Perseroan dan implementasi manajemen risiko serta pengaturan pengendalian internal oleh Direksi;
    •   Menelaah dan melaporkan setiap keluhan tentang Perseroan kepada Dewan Komisaris;
    •   Mengatur hubungan dengan auditor eksternal dan melakukan pembahasan secara berkala dengan mereka selama periode audit;  
    •   Menelaah Piagam Komite Audit dan bila perlu melakukan penyempurnaan. 
    Komite Audit mengadakan rapat minimal empat kali dalam setahun dan setiap kali dianggap perlu. Rapat Komite Audit dapat dihadiri oleh Direktur Keuangan, Group Audit Manager, Financial Controller, Sekretaris Perusahaan dan Auditor Eksternal. 
    Komite Audit diangkat oleh, dan bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris. Komite Audit dipimpin oleh seorang Komisaris Independen Perseroan, sedangkan dua anggota lain berasal dari luar Perseroan, sehingga menjamin kemandiriannya. Keanggotaan Komite Audit per 31 Desember 2011 sebagai berikut: 
    Ketua      : Cyrillus Harinowo (Komisaris Independen)
    Anggota  : Benny Redjo Setyono
    Anggota  : Muhammad Saleh 

Daftar Pusaka :

You Might Also Like

0 komentar: