Kasus Delegasi Wewenang dan tata Kelola PT. Unilever ,Tbk

06.47 SaraswatiCS 0 Comments

Berdasarkan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar kami, Perseroan memiliki tiga organ korporasi utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi, bersama-sama dengan Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Direksi, mengelola implementasi dari GCG.
  1.  Rapat Umum Pemegang Saham
    •   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan instansi pengelola Perseroan yang tertinggi. RUPS memiliki kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan para Komisaris dan Direksi, dan menetapkan masalah-masalah penting lainnya yang berkenaan dengan bisnis dan operasi Perseroan termasuk jumlah remunerasi para anggota Direksi dan Komisaris, pembayaran dividen dan pembagian keuntungan, persetujuan tentang Laporan Tahunan, penunjukan auditor independen, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan pendelegasian wewenang kepada Direksi untuk menindaklanjuti pokok-pokok permasalahan yang dibahas dan disetujui oleh RUPS.
    •   Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, RUPS harus diselenggarakan dalam jangka waktu enam bulan setelah berakhirnya tahun fiskal. Pemberitahuan RUPS harus diumumkan di surat-surat kabar terkemuka dalam waktu sekurang-kurangnya empat belas hari sebelum tanggal pertemuan. Pemberitahuan tersebut harus mencantumkan informasi tentang siapa yang berhak hadir dan ketentuan prosedur voting melalui kuasa. Auditor independen Perseroan serta penasihat hukum juga berhak menghadiri RUPS.
    •    RUPS Perseroan terakhir kali diselenggarakan pada 29 Mei 2012. RUPS tersebut meratifikasi laporan keuangan yang diaudit dan menyetujui Laporan Tahunan 2011; menyetujui pembayaran dividen final dan interim untuk tahun 2011; menyetujui perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi; memberi wewenang pada Dewan Komisaris untuk menunjuk kantor akuntan publik guna melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
  2. Dewan Komisaris
    Dewan Komisaris mengawasi jalannya pengelolaan Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi. Seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris menjalankan fungsi kepengawasan melalui komunikasi secara teratur dengan Direksi dan komite-komite di bawah pengendaliannya dalam bentuk laporan maupun pertemuan, dan memberikan nasihat kepada Direksi tentang berbagai permasalahan manajemen yang penting. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS, yang juga memiliki kewenangan untuk memberikan penugasan lain kepada Dewan Komisaris dari waktu ke waktu.
    Dewan Komisaris sekurang-kurangnya memiliki tiga orang anggota, terdiri atas seorang Komisaris Utama dan dua orang Komisaris atau lebih. Komposisi Dewan Komisaris adalah: 
    Komisaris Utama                : Peter Frank ter Kulve
    Komisaris Independen       : Cyrillus Harinowo           
    Komisaris Independen       : Bambang Subianto           
    Komisaris Independen       : Erry Firmansyah 
    Komisaris Independen       : Hikmahanto Juwana
    ·         Komposisi ini telah sesuai dengan ketentuan listing Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 30% anggota Dewan merupakan Komisaris Independen. 
    ·         Anggota Dewan Komisaris diusulkan oleh Komite Nominasi dan diangkat oleh RUPS. Masa jabatan Komisaris terhitung dari tanggal penetapan oleh RUPS hingga pelaksanaan RUPS yang ketiga setelah penunjukan Komisaris yang bersangkutan. Dalam hal terjadi penggantian sebelum berakhirnya masa jabatan yang telah ditetapkan, maka anggota Dewan Komisaris yang baru akan memangku jabatan hingga berakhirnya masa jabatan Komisaris yang digantikannya. 
    ·         Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, rapat Dewan Komisaris dapat diselenggarakan setiap waktu. Pada lazimnya, rapat tersebut diselenggarakan setiap kuartal. Pemberitahuan rapat harus dikirimkan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris, dengan menyebutkan agenda, tanggal, waktu, dan tempat pertemuan. Risalah rapat disusun sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan berfungsi sebagai bukti yang sah atas peristiwa pertemuan berikut hasil-hasil keputusan yang ditetapkan. Berdasarkan hasil keputusan RUPS tahun 2011, para Komisaris sekarang dapat berpartisipasi dalam rapat Dewan Komisaris melalui video conference atau teleconference. 
  3. Direksi
    Direksi bertanggung jawab terhadap manajemen dan penyusunan rumusan strategis Perseroan, serta untuk mengelola, memanfaatkan dan mempertahankan aset-aset Perseroan selaras dengan tujuan dari Perseroan. Direksi juga mempunyai kewenangan untuk mewakili Perseroan dalam segala urusan, termasuk di hadapan Kantor Pengadilan; serta untuk melakukan segala macam tindakan, baik yang berkaitan dengan manajemen maupun masalah-masalah lain, sesuai dengan batasan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. 
    Setelah diangkat, masing-masing Direktur menerima Director’s Manual secara lengkap sekaligus menjalani orientasi secara penuh terhadap tugas dan tanggungjawabnya. Direksi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisaris.               
    Dewan Direksi sekurang-kurangnya memiliki lima anggota, yang meliputi seorang Direktur Utama dan empat orang Direktur atau lebih. Komposisi Direksi adalah:
    Presiden Direktur                                      : Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang
    Direktur                                                         : Bapak Franklin Chan Gomez
    Direktur                                                         : Ibu Enny Hartati Sampurno
    Direktur                                                         : Bapak Hadrianus Setiawan
    Direktur                                                         : Bapak Biswaranjan Sen
    Direktur                                                         : Bapak Vishal Gupta
    Direktur                                                         : Ibu Debora Herawati Sadrach
    Direktur                                                         : Ibu Ira Noviarti
    Direktur                                                         : Bapak Ainul Yaqin
    Direktur & Sekretaris Perusahaan            : Sancoyo Antarikso
    Anggota  Direksi diusulkan oleh Komite Nominasi dan diangkat oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi terhitung dari tanggal penetapan oleh RUPS hingga masa penutupan RUPS ketiga berikutnya setelah pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan. Dalam hal terjadi penggantian sebelum berakhirnya masa jabatannya, anggota Direksi yang baru akan meneruskan masa jabatan yang tersisa dari anggota Direksi yang digantikannya. Seluruh anggota Direksi merupakan karyawan tetap dari Unilever Indonesia. 
    Direksi mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya sebulan sekali dan setiap waktu apabila dipandang perlu. Risalah rapat dibuat oleh salah satu anggota rapat yang ditunjuk oleh pimpinan rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, risalah rapat tersebut berfungsi sebagai bukti pertemuan yang sah berikut hasil-hasil keputusan yang ditetapkan dalam rapat. 
  4. Komite Audit
    Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan Unilever Indonesia; manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal. Komite Audit mengkoordinasikan tugasnya secara erat dengan Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal. 
    Tugas dan Kewenangan
    Tanggung jawab Komite Audit, seperti tercantum dalam Piagam Komite Audit, mencakup:
    •   Menelaah informasi keuangan yang akan dipublikasikan oleh Perseroan; 
    •   Menelaah kepatuhan Perseroan dengan ketentuan pasar modal dan peraturan terkait lainnya;
    •   Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan audit oleh auditor internal;
    •   Menelaah paparan risiko Perseroan dan implementasi manajemen risiko serta pengaturan pengendalian internal oleh Direksi;
    •   Menelaah dan melaporkan setiap keluhan tentang Perseroan kepada Dewan Komisaris;
    •   Mengatur hubungan dengan auditor eksternal dan melakukan pembahasan secara berkala dengan mereka selama periode audit;  
    •   Menelaah Piagam Komite Audit dan bila perlu melakukan penyempurnaan. 
    Komite Audit mengadakan rapat minimal empat kali dalam setahun dan setiap kali dianggap perlu. Rapat Komite Audit dapat dihadiri oleh Direktur Keuangan, Group Audit Manager, Financial Controller, Sekretaris Perusahaan dan Auditor Eksternal. 
    Komite Audit diangkat oleh, dan bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris. Komite Audit dipimpin oleh seorang Komisaris Independen Perseroan, sedangkan dua anggota lain berasal dari luar Perseroan, sehingga menjamin kemandiriannya. Keanggotaan Komite Audit per 31 Desember 2011 sebagai berikut: 
    Ketua      : Cyrillus Harinowo (Komisaris Independen)
    Anggota  : Benny Redjo Setyono
    Anggota  : Muhammad Saleh 

Daftar Pusaka :

0 komentar:

Manajemen Personalia PT.Unilever ,TBK

06.10 SaraswatiCS 0 Comments

Personalia adalah suatu kegiatan pengelolaan SDM yang lebih fokus kepada hal-hal yang bersifat administratif yang mengatur hubungan kerja antara karyawan dan pekerjaannya. Aktivitas paling intens yang dilakukan oleh bagian personalia biasanya adalah rekrutmen. Personalia utamanya juga berfungsi melakukan proses dokumentasi, pengelolaan serta proses kepegawaian yang terkait langsung dengan tahapan seleksi, pengangkatan dan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.


Fungsi Personalia

Fungsi personalia meliputi:
  1. Penarikan Pegawai Baru, termasuk dalam fungsi ini ialah: -Memelihara arsip lamaran pekerjaan.
    -Mengadakan seleksi calon pegawai yang meliputi:
    seleksi kemampuan teknis tertentu ( job-test ) serta seleksi sikap, minat dan lain-lain ( psycho-test ).
  2. Pemrosesan Data Pegawai Baru, yang meliputi: -Penyiapan surat keputusan pengangkatan dan penempatan bagi pegawai baru.
    -Penyiapan laporan penarikan tenaga kerja ke Departemen Tenaga Kerja.
  3. Pengembangan dan Pemberhentian Pegawai.


Strategi rekrutmen pengembangan dan pelatihan SDM merupakan salah satu bagian dari manajemen SDM. Pada PT Unilever, strategi tersebut sudah dimulai sejak awal perekrutan karyawan baru.
Setiap calon karyawan yang ingin masuk ke dalam perusahaan harus melalui proses seleksi yang ketat. mereka bukan hanya lulusan terbaik dari perguruan-perguruan tinggi terbaik. Perusahaan juga menyediakan program latihan kerja (LATKER) untuk mengurangi kemungkinan tidak meratanya sumber daya manusia di dalamnya.
Setelah terpilih dalam proses rekruitmen, para calon tenaga kerja baru akan mengikuti dua program LATKER, yaitu:
• On the job training – Kegiatan menempatkan calon karyawan baru pada tempat kerja yang sesungguhnya. Pada pelatihan ini, calon tenaga kerja akan dilatih bagaimana cara bekerja secara langsung dengan target tetapi tetap didampingin oleh pembimbing. Kegiatan ini dilaksanakan dalam 3 bulan, dimana perserta dapat belajar langsung tentang proses produksi, pemasaran dan keuangan.
• Off the job training – Ceramah kelas dan presentasi video yang menjelaskan tentang seluk beluk berkarir di PT Unilever Indonesia.
Kedua kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang kemampuan dan kepribadian setiap calon karyawan. Efektif tidaknya program tersebut dapat diketahui melalui hasil laporan dari supervisor yang merupakan tanda kepuasan terhadap kemampuan karyawan menyesuaikan diri dengan budaya perusahaan dan kinerjanya.
Salah satu penghargaan yang telah diraih PT Unilever Indonesia akan prestasinya berasal dari Japanese Institute of Productive Maintenance yaitu untuk pelaksanaan TPM (Total Productive Maintenance). Selain itu adapula penilaian oleh dunia usaha yang menempatkan perusahaan ini ke dalam peringkat 20 besar sebagai perusahaan terbaik dunia. Tentunya, keberhasilan tersebut, tidak terlepas dari upaya dalam pelaksanaan strategi pengembangan sumber daya manusia yang meliputi:
• Mengembangkan kompetensi dalam bidang pekerjaan melalui pengadaan kursus dan latihan di lapangan.
• Memacu motivasi kerja dan semangat belajar dengan mendorong karyawan untuk meningkatkan kemampuan diri serta menciptakan suasana yang kondusif.
• Meningkatkan wawasan aspiratif dan ethical melalui pendidikan umum baik secara formal maupun informal.
• Menyelenggarakan training bagi management trainee dengan berbagai metode seperti lokakarya, seminar, kerja lapangan dan coaching on the job yang terpadu.
• Melakukan rekrutmen setiap tahun untuk mendapatkan management trainee melalui seleksi yang ketat, dilakukan secara terbuka untuk mendapatkan calon manajer yang tepat dan terbaik untuk perkembangan di masa yang akan datang.

0 komentar:

Delegasi Wewenang Sentralisasi Versus Desentralisasi

03.25 SaraswatiCS 0 Comments

Delegasi Wewenang:
Delegasi wewenang adalah proses dimana para manajer mengalokasikan wewenang ke bawah kepada orang-orang yang melapor kepadanya. Empat kegiatan terjadi ketika delegasi dilakukan :
1.  Pendelegasi menetapkan dan memberikan tujuan dan tugas kepada bawahan.
2.  Pendelegasi melimpahkan wewenang yang di perlukan untuk mencapai tujuan atau              tugas.
3.  Penerimaan delegasi, baik implisit atau eksplisit, menimbulkan kewajiban atau tanggung       jawab.
4.  Pendelegasi menerima pertanggungjawaban bawahan untuk hasil-hasil yang dicapai. 

Pengertian dan Istilah Sentralisasi dan Desentralisasi :
1.  Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik. 

Dewasa ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
• Luar Negri
• Peradilan
• Hankam
• Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
• Pemerintahan Umum

2.  Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.

    Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
    Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Sentralisasi versus Desentralisasi
Sentralisasi merujuk kepada cara pengorganisasian dimana keseluruhan tugas, tanggung jawab, dan perintah dipusatkan dari hirarki yang paling tinggi untuk kemudian hirarki yang dibawahnya menerjemahkan dalam bentuk tindak lanjut dari apa yang telah diputuskan dari hirarki yang tertinggi
Desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dari hirarki yang lebih tinggi kepada hirarki yang lebih rendah dalam hal pengambilan keputusan dan penentuan dengan cara bagaimana kegiatan akan dijalankan.

Daftar Pusaka:

0 komentar:

Wewenang Lini, Staff dan Fungsional

01.53 SaraswatiCS 0 Comments


Wewenang adalah suatu bentuk kekuasaan, sering kali dipergunakan secara lebih luas untuk merujuk kemampuan manusia menggunakan kekuasaan sebagai hasil dari ciri-ciri seperti pengetahuan atau gelar seperti hakim. Terutama, wewenang formal adalah kekuasaan sah.
Wewenang formal adalah tipe kekuasaan yang kita hubungkan dengan struktur organisasi dan manajemen. Kekuasaan itu berdasarkan pengakuan keabsahan usaha manajer untuk menggunakan pengaruh

1.    Wewenang Lini
Wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.


2.    Wewenang staf
Hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline mengajukan enam pokok kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf yaitu :
a)    Pengetahuan yang luas tempat diamana dia bekerja
b)    Pengetahuan yang luas tempat diamana dia bekerja.
c)    Punya semangat kerja sama yang ramah
d)    Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan.
e)    Kesederhanaan
f)     Kemauan baik dan optimis

Kualifikasi utama yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Konsekkuensi organisasi yang menggunakan staf yaitu menambah biaya
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
a)    Menetapkan dan memberikan tujuan serta kegiatan yang akan dilakukan
b)    Melimpahkan sebagian wewenangnya kepada orang yang di tunjuk
c)    Orang yang ditunjuk mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan agar tercapainya tujuan.
d)    Menerima hasil pertanggung jawaban bawahan atas kegiatan yang dilimpahkan.

3.    Wewenang Fungsional
Hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini.

Chester Bamard mengatakan bahwa seseorang bersedia menerima komunikasi yang bersifat kewenangan bila memenuhi:
a)    Memahami komunikasi tersebut
b)    tidak menyimpang dari tujuan organisasi
c)    tidak bertentangan dengan kepeningan pribadi
d)    Mampu secara mental dan fisik untuk mengikutinya
Agar wewenang yang dimiliki oleh seseorang dapat di taati oleh bawahan maka diperlukan adannya:
a)    Kekuasaan ( power ) yaitu kemampuan untuk melakukan hak tersebut, dengan cara mempengaruhi individu, kelompok, keputusan. Menurut jenisnya kekuasaan dibagi menjadi 2 yaitu:
·         Kekuasaan posisi ( position power ) yang didapat dari wewenang formal, besarnya ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang menduduki posisi tersebut.
·         Kekuasaan pribadi ( personal power ) berasal dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar para pengikut mengagumi, respek dan merasa terikat pada pimpinan.
b)    Tanggung jawab dan akuntabilitas tanggung jawab ( responsibility) yaitu kewajiban untuk melakukan sesuatu yang timbul bila seorang bawahan menerima wewenang dari atasannya. Akuntability yaitu permintaan pertanggung jawaban atas pemenuhan tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya. Yang penting untuk diperhatikan bahwa wewenang yang diberikan harus sama dengan besarnya tanggung jawab yang akan diberikan dan diberikan kebebasan dalam menentukan keputusan-keputusan yang akan diambil.
c)    Pengaruh ( influence ) yaitu transaksi dimana seseorang dibujuk oleh orang lain untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan harapan orang yang mempengaruhi. Pengaruh dapat timbul karena status jabatan, kekuasaan dan menghukum, pemilikan informasi lengkap juga penguasaan saluran komunikasi yang lebih baik.

Menurut sumber wewenang dibagi menjadi:
1.    Kekuasaan balas jasa ( reward power ) berupa uang, suaka, perkembangan karier dan sebagainya yang diberikan untuk melaksanakan perintah atau persyaratan lainnya.
2.    Kekuasaan paksaan ( Coercive power ) berasal dari apa yang dirasakan oleh seseorang bahwa hukuman ( dipecat, ditegur, dan sebagainya ) akan diterima bila tidak melakukan perintah,
3.    Kekuasaan sah ( legitimate power ) Berkembang dari nilai-nilai intern karena seseorang tersebut telah diangkat sebagai pemimpinnya.
4.    Kekuasaan pengendalian informasi ( control of information power ) berasal dari pengetahuan yang tidak dipercaya orang lain, ini dilakukan dengan pemberian atau penahanan informasi yang dibutuhkan.
5.    Kekuasaan panutan ( referent power ) didasarkan atas identifikasi orang dengan pimpinan dan menjadikannya sebagai panutan.
6.    Kekuasaan ahli ( expert power ) yaitu keahlian atau ilmu pengetahuan seseorang dalam bidangnya.


Daftar Pusaka :

0 komentar:

Pengertian Batch File dan contohnya

01.32 SaraswatiCS 1 Comments

Pengantar Sistem Komputer B**


Disusun oleh :

Nama : Saraswati Citra Sugiarto   
NPM : 36116851
Kelas : 1DB01


Universitas Gunadarma
D3 - Manajemen Informatika
2016



Pengertian Batch
            Batchfile atau File Batch adalah sebuah file text yang berisi beberapa seri perintah yang secara segaja untuk di eksekusi oleh command interpreter. atau dapat didefinisikan juga batch merupakan kumpulan perintah-perintah command line yang dapat dijalankan pada Microsoft Windows. File batch biasanya berekstensikan .bat atau .cmd. Pemrograman Batch sangat sederhana, cukup ketik source code program pada notepad atau text editor lainnya lalu simpan dengan ekstensi bat.
Langkah membuat File Batch:
1.    Buka MS-DOS atau Command Prompt
2.    Setelah muncul jendela Dos Prompt silahkan ketikkan Edit
3.    Akan muncul layar biru, silahkan anda ketik kode berikut
@Echo off
             CLS
 ECHO SELAMAT DATANG di
             ECHO Blogger Dasetiani
             ECHO Kumpulan Informasi Internet
             PAUSE > NUL
             ECHO Terimakasih Sudah Berkunjung..
4.    Setelah menuliskan perintah diatas kemudian klik File Save beri nama Pesan.bat, kemudian klik File Exit. Untuk menjalankan tinggal ketikkan nama file tadi yakni Pesan.bat pada command prompt atau double klik file pesan.bat tersebut.
5.    Atau jika ingin lebih mudah, bisa mengetikkan perintah diatas pada Notepad  kemudian Save As ektensi namaFile.bat misal Pesan.bat untuk menjalankan tinggal double klik file yang disimpan tadi.




Membuat File Batch yang sederhana
1.    Buka jendela command MS-DOS atau masuk ke MS-DOS. Informasi tambahan mengenai cara melakukan ini dapat ditemukan pada dokumen CHDOS.
2.    Pada MS-DOS prompt, ketik: edit test.bat dan tekan “enter”.
3.    Jika mengetiknya benar, maka layar akan menjadi biru. Dalam layar ketik:
dir c: \ windows
dir c:\windows\system dir c: \ windows \ system

4.    Setelah itu, Klik “file” kemudian “exit”. Ketika diminta untuk menyimpan pilih “yes”. Pengguna yang tidak memiliki cursor mouse dapat melakukan hal tersebut dengan menekan Alt+F untuk mengakses menu “File”, lalu tekan “x” untuk exit dan “enter” untuk menyimpan perubahan.
5.    Setelah anda kembali ke MS-DOS prompt, Ketik : tes dan tekan “enter”. Hal ini akan mengeksekusi file test.bat dan menjalankan file. Karena baris pertama adalah pause, maka Anda akan diminta untuk menekan tombol. Setelah itu file Batch akan berjalan baris demi baris.




Beberapa Command Batch
·         Copy : membuat duplikat suatu file ke directory lainnya.

copy "D:\folder1\filetarget.jpg" "D:\folder2\filetujuan.jpg"


·         Dir : Menampilkan daftar file dan folder.
DIR#[drive:][path][filename][/p][/w][/a][(:atribs)][/o][(:)(/s)(/b)(/l)(/c(h)]



·         Date : Perintah ini akan menampilkan tanggal saat ini. Perintah ini juga dapat mengeset tanggal komputer.



·         CLS : Membersihkan layar dan menempatkan kursor pada pojok kiri layar. Perintah ini tidak memiliki parameter.



·         Time : Menampilkan atau mengeset waktu saat ini.




·         Pause : Merupakan perintah untuk meminta satu ketikan tombol sembarang, dimana pesan yang ditampilkan adalah Press any key to continue... Untuk menghilangkan pesan ini dapat diketikkan PAUSE > NUL.



·         Echo off : berfungsi untuk tidak tampilkan tulisan saat dijalankan.



Daftar pusaka : 

1 komentar: