Delegasi Wewenang Sentralisasi Versus Desentralisasi
Delegasi Wewenang:
Delegasi wewenang adalah proses dimana para manajer mengalokasikan wewenang ke bawah kepada orang-orang yang melapor kepadanya. Empat kegiatan terjadi ketika delegasi dilakukan :
1. Pendelegasi menetapkan
dan memberikan tujuan dan tugas kepada bawahan.
2. Pendelegasi melimpahkan
wewenang yang di perlukan untuk mencapai tujuan atau tugas.
3. Penerimaan delegasi, baik
implisit atau eksplisit, menimbulkan kewajiban atau tanggung jawab.
4. Pendelegasi menerima
pertanggungjawaban bawahan untuk hasil-hasil yang dicapai.
Pengertian dan Istilah Sentralisasi dan Desentralisasi :
1. Sentralisasi
adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut
pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak digunakan pada
pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman
kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah
sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap
kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.
Dewasa
ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
•
Luar Negri
•
Peradilan
•
Hankam
•
Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
•
Pemerintahan Umum
2. Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di
definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem
pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan
dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang
menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah
pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan
di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok
penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Sentralisasi versus Desentralisasi
Sentralisasi merujuk kepada cara pengorganisasian dimana keseluruhan tugas, tanggung jawab, dan perintah dipusatkan dari hirarki yang paling tinggi untuk kemudian hirarki yang dibawahnya menerjemahkan dalam bentuk tindak lanjut dari apa yang telah diputuskan dari hirarki yang tertinggi
Desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dari hirarki yang lebih tinggi kepada hirarki yang lebih rendah dalam hal pengambilan keputusan dan penentuan dengan cara bagaimana kegiatan akan dijalankan.
Daftar Pusaka:
0 komentar: